SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Perusahaan menerapkan mekanisme whistleblowing system sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Internal untuk mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik good governance.
Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan:
Segala informasi yang diketahui terkait adanya kemungkinan pelanggaran terhadap Etika Bisnis dan Etika Kerja, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan (incompliance), Ketentuan Perusahaan maupun Peraturan Perusahaan, dan adanya indikasi/kejadian fraud.
Sistem Perlindungan Pelapor
Perusahaan akan memberikan perlindungan terhadap pelapor, meliputi:
a. Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan.
b. Jaminan perlindungan atas tindakan balasan oleh terlapor, meliputi perlindungan dari tekanan, penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, gugatan hukum, ancaman terhadap harta benda serta tindakan fisik dan catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personal file record).
c. Pengurangan sanksi dalam hal pelapor termasuk terlibat dalam kasus yang dilaporkan.
d. Komite yang ditunjuk wajib melakukan monitor dan melaporkan kepada Direktur Utama apabila terjadi masalah dalam perlindungan pelapor, saksi dan terlapor.
Setiap pelapor dapat melakukan pengaduan melalui e-mail: admin@ibsbersih.com dengan format penulisan bebas namun wajib terdapat unsur yang terkandung dalam laporan, yaitu: kronologis kejadian yang dilaporkan (mandatory), tempat kejadian (mandatory), waktu (mandatory), pelaku (mandatory) dan besar kerugian, dll (opsional).