SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Latar Belakang
PT Sarana Menara Nusantara, Tbk dan atau Anak Perusahaan (selanjutnya disebut sebagai "Grup") berkomitmen penuh terhadap penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), praktik bisnis yang etis, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya ini, Grup telah membentuk Whistle Blowing System (“WBS”) untuk memfasilitasi pelaporan dugaan pelanggaran secara rahasia, aman, dan bertanggung jawab di dalam Grup Perusahaan. WBS ini memperkuat akuntabilitas dan sejalan dengan komitmen kami terhadap transparansi dan praktik bisnis yang bersih. Definisi WBS adalah mekanisme pelaporan independen dan rahasia yang memungkinkan karyawan, manajemen, vendor, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman. Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Penipuan;
- Pelanggaran hukum, peraturan, atau kebijakan internal Grup;
- Korupsi, kolusi, atau konflik kepentingan;
- Diskriminasi, pelecehan seksual, dan pelanggaran perilaku lainnya di tempat kerja;
- Penyalahgunaan zat, seperti narkotika; dan
- Tindakan lain yang bertentangan dengan etika bisnis atau standar tata kelola perusahaan Grup.
Tujuan
WBS dirancang sebagai saluran untuk melaporkan pelanggaran atau dugaan pelanggaran seperti yang disebutkan di atas, sehingga memungkinkan pemangku kepentingan dapat menyampaikan kekhawatiran mereka tanpa takut terhadap pembalasan. Sistem ini sejalan dengan komitmen Grup terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi di seluruh tingkat operasi.
Perlindungan bagi Pelapor
Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan terhadap segala bentuk tindakan balasan. Setiap informasi yang disampaikan melalui WBS akan diperlakukan secara rahasia dan hanya dapat diakses oleh Komite WBS. Grup akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi pelapor yang bertindak dengan itikad baik, sehingga tercipta lingkungan yang aman untuk melaporkan pelanggaran.
Proses Pengelolaan Whistleblowing
Grup menjelaskan proses pelaporan Whistleblowing melalui saluran WBS. Setiap laporan akan disampaikan melalui saluran WBS (contoh: email, nomor telepon, or lain-lain) akan langsung diterima oleh Komite WBS. Tugas dan Tanggung Jawab dari Komite WBS dijelaskan terpisah dalam Piagam Komite WBS.
Berdasarkan Analisa awal oleh Komite WBS, laporan akan diteruskan atau ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahannya sesuai dengan jenis atau urgensi atau isi dari pelaporan tersebut. Semua prosedur investigasi mengikuti protokol kerahasiaan yang ketat, sehingga hanya Komite WBS yang memiliki akses terhadap informasi sensitive dan ter-upadate perihal status laporan saat ini.
Laporan dapat disampaikan melalui saluran berikut:
Email: whistleblower.protelindogroup@protelindo.co.id
SMS / WhatsApp: 0817-492-2964 / 0878-4453-0366
Report Anonymously: https://www.ptsmn.co.id/contact-us/whistleblowing-system/form
Untuk memfasilitasi investigasi yang komprehensif, detail berikut ini harus disertakan saat mengajukan laporan:
- Deskripsi kejadian (termasuk detail dugaan pelanggaran);
- Nama pihak-pihak yang terlibat;
- Waktu kejadian;
- Deskripsi tentang bagaimana kejadian tersebut terjadi; dan
- Bukti pendukung atau dokumentasi terkait, jika ada.
Menyampaikan informasi yang jelas dan akurat akan membantu memastikan proses investigasi berjalan dengan cepat dan menyeluruh.